Pajak Progresif Mobil Kedua: Panduan Lengkap dan Terkini

admin

pajak progresif mobil ke 2

Ads - After Post Image


Pajak Progresif Mobil Kedua: Panduan Lengkap dan Terkini

Pajak progresif mobil ke-2 adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan mobil kedua dan seterusnya dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan pajak mobil pertama. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum atau kendaraan yang lebih hemat energi, sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Pajak progresif mobil ke-2 memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  • Mengurangi kemacetan lalu lintas dengan mengurangi jumlah mobil di jalan.
  • Meningkatkan kualitas udara dengan mengurangi emisi gas buang kendaraan.
  • Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik.

Kebijakan pajak progresif mobil ke-2 pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 2010. Sejak saat itu, kebijakan ini telah dimodifikasi beberapa kali untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian dan perkembangan teknologi otomotif.

Saat ini, pajak progresif mobil ke-2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar