Mobil Golongan Berapa untuk Kendaraan Pribadi?

admin

mobil pribadi golongan berapa

Ads - After Post Image


Mobil Golongan Berapa untuk Kendaraan Pribadi?

Pengertian dan Contoh “Mobil Pribadi Golongan Berapa” “Mobil pribadi golongan berapa” mengacu pada klasifikasi mobil pribadi berdasarkan kapasitas mesin dan dimensi bodinya. Golongan mobil pribadi di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2012 tentang Standar, Uji Tipe, dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Berdasarkan peraturan tersebut, mobil pribadi dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • Golongan I: Mobil penumpang dengan kapasitas mesin kurang dari 1.000 cc dan dimensi panjang kurang dari 3.600 mm.
  • Golongan II: Mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.000 cc hingga 1.500 cc dan dimensi panjang 3.600 mm hingga 4.200 mm.
  • Golongan III: Mobil penumpang dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc dan dimensi panjang lebih dari 4.200 mm.

Contoh mobil pribadi golongan I antara lain Toyota Agya, Honda Brio, dan Daihatsu Ayla. Contoh mobil pribadi golongan II antara lain Toyota Avanza, Honda Mobilio, dan Mitsubishi Xpander. Sementara itu, contoh mobil pribadi golongan III antara lain Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, dan Isuzu MU-X.

Pentingnya dan Manfaat Mengetahui Golongan Mobil Pribadi Mengetahui golongan mobil pribadi sangat penting karena beberapa alasan, antara lain:

  • Membantu dalam memilih mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
  • Sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
  • Memudahkan dalam menentukan jenis bahan bakar yang tepat.
  • Sebagai acuan dalam menentukan kapasitas penumpang dan barang yang dapat diangkut.

Topik Utama Artikel Berikut ini beberapa topik utama yang dapat dibahas dalam artikel tentang “mobil pribadi golongan berapa”:

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar