Jawaban: Besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp 150.000 per bulan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Rp 80.000 per bulan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Pertanyaan 2: Apa saja manfaat yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan Kelas 1?
Jawaban: Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 mendapatkan manfaat berupa layanan kesehatan yang lebih lengkap, seperti fasilitas kamar yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat, dan obat-obatan yang lebih lengkap.