Pembayaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan membayar iuran, peserta berkontribusi dalam penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Peserta yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 akan dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pemblokiran layanan kesehatan. Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional, termasuk dalam hal pengumpulan iuran BPJS Kesehatan Kelas 1. Pemerintah dapat melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum, untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.