Besaran iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya. Iuran ini digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada pesertanya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung dari jenis kepesertaan dan kelas perawatan yang dipilih. Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, besaran iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan
Sedangkan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), besaran iurannya dihitung berdasarkan persentase dari gaji yang diterima. Persentasenya adalah sebagai berikut:
- Kelas I: 5% dari gaji
- Kelas II: 4% dari gaji
- Kelas III: 3% dari gaji
Iuran BPJS Kesehatan sangat penting karena merupakan salah satu sumber pembiayaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Dengan membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti: