Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB memuat informasi penting tentang kendaraan, seperti nomor rangka, nomor mesin, warna, tahun pembuatan, dan pemilik kendaraan.
BPKB memiliki peran yang sangat penting dalam hal kepemilikan dan pengoperasian kendaraan bermotor. Dokumen ini digunakan untuk:
- Membuktikan kepemilikan kendaraan
- Mengurus pajak kendaraan bermotor
- Mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Menjual atau menggadaikan kendaraan
BPKB juga merupakan dokumen yang sah untuk digunakan sebagai jaminan dalam pinjaman atau kredit kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga BPKB dengan baik dan tidak mudah hilang. Jika BPKB hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurus pembuatan BPKB baru ke Samsat setempat.