Mobil pribadi di Indonesia dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
- Golongan I: Kapasitas mesin kurang dari 1.000 cc dan dimensi panjang kurang dari 3.600 mm.
- Golongan II: Kapasitas mesin 1.000 cc hingga 1.500 cc dan dimensi panjang 3.600 mm hingga 4.200 mm.
- Golongan III: Kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc dan dimensi panjang lebih dari 4.200 mm.
Pertanyaan 3: Apa saja jenis bahan bakar yang digunakan pada masing-masing golongan mobil pribadi?
Setiap golongan mobil pribadi memiliki jenis bahan bakar yang disarankan, yaitu: