Pelayanan Kesehatan Komprehensif
Pelayanan kesehatan komprehensif merupakan bagian penting dari pasal kesehatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pelayanan kesehatan promotif berfokus pada pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Upaya promotif mencakup kegiatan seperti edukasi kesehatan, promosi gaya hidup sehat, dan imunisasi. Pelayanan kesehatan preventif bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah penyakit pada tahap awal. Upaya preventif mencakup kegiatan seperti skrining kesehatan dan pemeriksaan rutin.
Pelayanan kesehatan kuratif bertujuan untuk mengobati penyakit dan memulihkan kesehatan pasien. Upaya kuratif mencakup kegiatan seperti pemberian obat-obatan, tindakan operasi, dan fisioterapi. Pelayanan kesehatan rehabilitatif bertujuan untuk membantu pasien pulih dari penyakit atau kecacatan dan kembali berfungsi secara optimal. Upaya rehabilitatif mencakup kegiatan seperti terapi fisik, terapi okupasi, dan terapi wicara.