Jawaban: Masyarakat dapat mengajukan keberatan atau pengaduan terkait layanan kesehatan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti melalui BPJS Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat.
Pertanyaan 6: Apa saja sanksi bagi pihak yang melanggar Pasal Kesehatan?
Jawaban: Pihak yang melanggar Pasal Kesehatan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.