Pemerintah berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembiayaan kesehatan. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai layanan kesehatan, penelitian kesehatan, dan pengembangan sumber daya manusia kesehatan.
Pemerintah berkewajiban untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Pemerintah berkewajiban untuk mendukung penelitian dan pengembangan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mengembangkan teknologi kesehatan baru.