Alokasi dana kesehatan harus dilakukan secara adil dan efisien. Pemerintah harus mengalokasikan dana kesehatan yang cukup untuk membiayai layanan kesehatan yang komprehensif, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Dana kesehatan harus digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai layanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana kesehatan untuk mencegah terjadinya kebocoran dan penyelewengan.
Pemerintah harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana kesehatan kepada masyarakat. Pemerintah harus menyusun laporan keuangan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.