-
Skema Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh peserta, pemberi kerja, dan pemerintah. Skema iuran ini diterapkan karena BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja formal, pekerja informal, dan masyarakat tidak mampu.
-
Skema Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Skema iuran ini diterapkan karena BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja terkait dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun. Oleh karena itu, hanya pekerja yang berisiko mengalami risiko-risiko tersebut yang diwajibkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Perbedaan skema iuran antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki implikasi yang signifikan terhadap keberlangsungan kedua program tersebut. Skema iuran BPJS Kesehatan yang dibayar oleh peserta, pemberi kerja, dan pemerintah memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang layak, tanpa memandang status pekerjaannya atau kemampuan ekonominya. Sedangkan skema iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja memastikan bahwa pekerja memiliki perlindungan sosial yang memadai dari risiko-risiko yang terkait dengan pekerjaan.