Manfaat santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan. Santunan ini meliputi biaya pemakaman dan santunan kematian.
Manfaat santunan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja yang telah memasuki usia pensiun. Santunan ini berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan selama masa pensiun.
Perbedaan manfaat antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk dipahami agar masyarakat dapat memilih program jaminan sosial yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika seseorang ingin mendapatkan perlindungan kesehatan, maka ia harus mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan jika seseorang ingin mendapatkan perlindungan sosial terkait pekerjaan, maka ia harus mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.