Plat mobil RFH adalah jenis plat nomor kendaraan khusus yang dikeluarkan oleh Polri untuk kendaraan dinas pejabat negara, lembaga negara, dan tamu negara.
Plat nomor RFH memiliki beberapa keistimewaan, diantaranya:
– Diperlakukan khusus oleh petugas kepolisian.
– Tidak perlu membayar pajak kendaraan bermotor.
– Dapat digunakan untuk melintasi jalan tol tanpa harus membayar.
Plat nomor RFH pertama kali dikeluarkan pada tahun 1951 untuk kendaraan dinas Presiden Soekarno. Saat ini, plat nomor RFH tidak hanya digunakan untuk kendaraan dinas pejabat negara, tetapi juga untuk kendaraan dinas lembaga negara dan tamu negara.
plat mobil rfh
Plat mobil RFH merupakan jenis plat nomor khusus yang dikeluarkan oleh Polri untuk kendaraan dinas pejabat negara, lembaga negara, dan tamu negara. Plat nomor RFH memiliki beberapa keistimewaan, di antaranya diperlakukan khusus oleh petugas kepolisian, tidak perlu membayar pajak kendaraan bermotor, dan dapat digunakan untuk melintasi jalan tol tanpa harus membayar.