Prinsip asuransi sosial memastikan keadilan dan pemerataan akses terhadap layanan kesehatan. Semua peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi, terlepas dari status asuransi kesehatan lainnya.
Syarat ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan ini mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan.
Dengan memenuhi syarat “tidak sedang menjadi peserta asuransi kesehatan lainnya”, peserta BPJS Kesehatan berkontribusi pada keberlangsungan dan keberhasilan program asuransi kesehatan sosial di Indonesia, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.