Identitas: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan syarat penting untuk mendaftar BPJS Kesehatan. NIK berfungsi sebagai identitas tunggal setiap warga negara Indonesia dan menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, termasuk layanan kesehatan.
-
Identifikasi Unik
NIK merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia dan tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK berfungsi untuk mengidentifikasi setiap individu secara jelas dan akurat, sehingga memudahkan proses pendaftaran dan verifikasi data peserta BPJS Kesehatan.
-
Integrasi Data
NIK terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil, sehingga data peserta BPJS Kesehatan dapat diverifikasi dan diperbarui secara otomatis. Integrasi data ini memastikan keakuratan dan validitas informasi peserta, serta memudahkan proses administrasi dan pelayanan kesehatan.