Iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta. Dengan mencegah keikutsertaan ganda dalam program jaminan kesehatan, sumber daya yang tersedia dapat dialokasikan secara lebih efisien dan efektif. Hal ini memastikan bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan manfaat yang optimal dari iuran yang dibayarkan.
Keikutsertaan dalam satu program jaminan kesehatan memberikan kepastian manfaat kesehatan bagi peserta. Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir akan perbedaan manfaat atau pembatasan layanan kesehatan yang mungkin terjadi jika terdaftar dalam beberapa program jaminan kesehatan sekaligus. Dengan demikian, syarat “tidak sedang menjadi peserta program jaminan kesehatan lainnya” melindungi hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas.
Memastikan bahwa peserta hanya terdaftar dalam satu program jaminan kesehatan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan program BPJS Kesehatan. Hal ini meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana dan pelayanan kesehatan, sehingga tercipta sistem jaminan kesehatan yang kredibel dan berkelanjutan.