Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang atau badan usaha untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan. Syarat-syarat ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan sangat penting karena memberikan banyak manfaat bagi peserta, di antaranya:
- Mendapatkan akses layanan kesehatan yang komprehensif, termasuk layanan rawat jalan, rawat inap, dan obat-obatan.
- Biaya pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk berobat.
- Perlindungan finansial dari risiko biaya pengobatan yang tinggi.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga negara Indonesia atau penduduk yang telah tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 59 tahun.
- Tidak sedang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya.
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
- Melampirkan dokumen identitas, seperti KTP atau paspor.
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan atau melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.