Estimasi Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Panduan Pembayarannya

admin

besaran iuran bpjs kesehatan

Ads - After Post Image

Jenis Kepesertaan

Jenis kepesertaan merupakan salah satu faktor yang menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan. Terdapat tiga jenis kepesertaan dalam BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
    PBPU adalah pekerja yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti wirausahawan, petani, nelayan, dan pedagang. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU adalah sebesar Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III, Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II, dan Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.
  • Bukan Pekerja
    Bukan pekerja adalah orang yang tidak bekerja atau tidak memiliki pekerjaan tetap, seperti ibu rumah tangga, pelajar, dan mahasiswa. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk bukan pekerja sama dengan PBPU, yaitu Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III, Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II, dan Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU)
    PPU adalah pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, seperti karyawan, pegawai negeri sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri. Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPU dihitung berdasarkan persentase dari gaji yang diterima, yaitu 5% untuk Kelas I, 4% untuk Kelas II, dan 3% untuk Kelas III. Iuran dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja secara bersama-sama.

Pemilihan jenis kepesertaan yang tepat sangat penting untuk memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan yang sesuai dengan kemampuan finansial peserta. Dengan memahami jenis kepesertaan dan besaran iurannya, peserta dapat memilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Kelas Perawatan

Kelas perawatan merupakan salah satu faktor yang menentukan besaran iuran BPJS Kesehatan. Terdapat tiga kelas perawatan dalam BPJS Kesehatan, yaitu Kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Setiap kelas perawatan memiliki besaran iuran yang berbeda-beda, sesuai dengan fasilitas dan layanan kesehatan yang diberikan.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Tinggalkan komentar