Jawaban: BPKB hanya boleh dimiliki oleh orang yang tercantum sebagai pemilik kendaraan dalam BPKB tersebut.
Pertanyaan 4: Bagaimana jika BPKB mobil hilang atau rusak?
Jawaban: Jika BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan harus segera mengurus pembuatan BPKB baru ke Samsat setempat. Proses pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu dan biaya, sehingga penting untuk menjaga BPKB dengan baik.