BPKB berfungsi sebagai agunan atau jaminan tambahan bagi lembaga pembiayaan. Jika peminjam tidak dapat melunasi kredit sesuai dengan perjanjian, lembaga pembiayaan berhak untuk menyita kendaraan yang dijaminkan.
Nilai jaminan BPKB biasanya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, kondisi kendaraan, dan usia kendaraan. Semakin tinggi nilai kendaraan, semakin besar pula nilai jaminan BPKB.
Penggunaan BPKB sebagai jaminan kredit diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Lembaga pembiayaan wajib memberikan salinan perjanjian kredit dan bukti penyerahan BPKB kepada peminjam.