Kendaraan dinas lembaga negara adalah kendaraan yang digunakan oleh lembaga negara untuk menjalankan tugasnya. Lembaga negara yang berhak menggunakan kendaraan dinas antara lain DPR, MPR, DPD, dan BPK.
Kendaraan dinas tamu negara adalah kendaraan yang digunakan oleh tamu negara selama berada di Indonesia. Tamu negara yang berhak menggunakan kendaraan dinas antara lain kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri.
Penggunaan plat nomor RFH pada kendaraan dinas pejabat negara, lembaga negara, dan tamu negara memiliki beberapa manfaat, antara lain: