Penerbitan
Plat nomor RFH merupakan jenis plat nomor khusus yang diterbitkan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia). Polri memiliki kewenangan untuk mengeluarkan plat nomor RFH karena plat nomor tersebut merupakan bagian dari sistem identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia.
-
Kewenangan Polri
Polri memiliki kewenangan untuk mengatur dan menertibkan lalu lintas, termasuk menerbitkan plat nomor kendaraan bermotor. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Tata cara penerbitan
Tata cara penerbitan plat nomor RFH diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Menurut peraturan tersebut, plat nomor RFH hanya dapat diterbitkan untuk kendaraan dinas pejabat negara, lembaga negara, dan tamu negara.