Untuk mendapatkan plat nomor RFH, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
– Memiliki surat kuasa dari pejabat yang berwenang.
– Menyerahkan fotokopi STNK dan BPKB kendaraan.
– Melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
Proses penerbitan plat nomor RFH dilakukan di Direktorat Lalu Lintas Polri. Pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penerbitan plat nomor RFH secara online atau offline.
Penerbitan plat nomor RFH oleh Polri memiliki beberapa implikasi:
– Menjamin keabsahan dan keaslian plat nomor RFH.
– Memudahkan identifikasi kendaraan dinas pejabat negara, lembaga negara, dan tamu negara.
– Meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
– Mencegah penyalahgunaan plat nomor RFH.